Masalah polusi udara merupakan satu dari empat masalah lalu lintas yang dihadapi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, selain masalah kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan lalu lintas.
Di kota besar seperti Jakarta, kontribusi terbesar polusi udara berasal dari kendaraan bermotor. Menurut catatan Bank Dunia, 70 persen pencemaran udara berasal dari kendaraan bermotor yang memproduksi emisi (gas buang).
Jakarta sendiri masuk dalam tiga besar untuk kategori kota terpolusi di dunia. Kadar karbon dioksida (CO2) dan karbon monoksida (CO) yang dihasilkan dari gas buang kendaraan di ibu kota Indonesia ini telah melampaui ambang batas. Kondisi ini tentu sangat membahayakan, mengingat gas beracun itu berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
Pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan panjang ruas jalan semakin membuat kekhawatiran bahwa ancaman polusi udara yang ditimbulkan emisi kendaraan makin serius. Itulah karenanya pelaksanaan uji emisi kendaraan disertai penegakan hukumnya menjadi mutlak diperlukan.
"Secara prinsip, Polda Metro Jaya setuju dengan pelaksanaan uji emisi kendaraan. Namun masalah penegakan hukum belum dapat serta-merta kita laksanakan secara tegas mengingat masih banyak persoalan yang harus dibenahi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo menjawab Suara Karya, Kamis.
Polisi lalu lintas sendiri merupakan salah satu "korban" dari buruknya pengelolaan lingkungan di Jakarta mengingat mereka berkepentingan dalam pengaturan dan penjagaan lalu lintas.
40 Persen
Menurut catatan Dirlantas Polda, setiap harinya ada sekitar 1.250 hingga 1.500 unit kendaraan yang didaftarkan. Berdasarkan pengkajian, setap tahun jumlah kendaraan roda dua atau roda empat mengalami pertambahan hingga 40 persen.
Awal bulan Oktober 2006, misalnya, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar mencapai 7.015.000 unit. Sebanyak 98 persen di antaranya merupakan kendaraan pribadi.
Pada 2010 hingga 2014 nanti jumlah kendaraan bermotor semua jenis diperkirakan membengkak dua kali lipat antara 10-14 juta unit. Sayangnya, hal ini tidak didukung oleh pertambahan ruas panjang lebar jalan yang saat ini mencapai 7.639.136 km.
Ihwal pelaksanaan uji emisi tersebut pihak Dirlantas mengaku masih mengalami hambatan dan harus segera dibenahi. Ada kalangan masyarakat yang enggan mengikuti uji emisi karena besarnya biaya uji emisi.
Dalam sosialisasi yang disampaikan pemerintah, biaya uji emisi di sejumlah bengkel hanya berkisar antara Rp 30 ribu-Rp 50 ribu per kendaraan. Kenyataan di lapangan ditemukan besaran ongkos dikenakan sekitar Rp 450 ribu sampai Rp 700 ribu.
Ihwal mahalnya biaya uji emisi dibenarkan DPD Organda DKI Jakarta. Asosiasi pengusaha angkutan umum ini melihat, mahalnya biaya itu membuat banyak pemilikan kendaraan bermotor mencuekin Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Banyak pemilik kendaraan enggan melakukan uji emisi karena tidak saja memberatkan, tapi juga tidak ada transparansi," kata Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta, TR Pandjaitan.
DPD Organda malah menemukan sejumlah bengkel yang mengutip tarif mahal, meski bengkel tersebut telah disertifikasi dan ditunjuk secara resmi oleh pemerintah. "Ini fakta, masak minta sertifikat uji emisi saja pemilik kendaraan sampai mengeluarkan Rp 1,5 juta? Mengapa biaya uji emisi lebih besar dari tarif umum yang hanya Rp 50 ribu," kata dia menanyakan.
DPD Organda melihat tak adanya transparansi Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan uji emisi ini. Misalnya untuk kriteria bengkel yang ditunjuk. Banyak ketentuan yang tidak jelas sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik KKN.
Ada pula pemilik kendaraan yang mengaku sering tidak lulus setiap ikut tes. Konsekuensinya, pemilik kendaraan itu harus mengeluarkan biaya ekstra untuk perawatan.
Benturan
Lebih lanjut masalah yang harus dibenahi yakni tentang aspek sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Antara Perda Nomor 2 Tahun 2005 dengan UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum sikron. Dalam pasal 28 ayat (1) Perda No 2/2005, mereka yang tidak lulus uji emisi gas buang diancam penjara paling lama enam bulan atau denda sebanyaknya Rp 50 juta.
Ini bertentangan dengan pasal 67 UU No 14 Tahun 1992 tentang ancaman pidana bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, di mana paling lama dua bulan atau denda Rp 2 juta.
Kemudian, dari aspek pemeriksa kendaraan. Menurut Djoko, pada pasal 19 Perda Nomor 2 Tahun 2005, pemeriksa bisa dari pihak swasta yang memiliki bengkel yang telah memenuhi syarat.
Sementara kriteria penyidik yang melakukan tes uji emisi dari kalangan kepolisian yang berhak melakukan proses indetifikasi dan pengecekan uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Perhubungan, dengan klasifikasi pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I (golongan II/B) dan berpendidikan minimal sekolah tingkat lanjutan atas (SLTA), pernah ditugaskan di bidang teknis operasional, dan sudah pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang penyidikan. Hal itu diatur dalam UU Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2002.
Perbedaan kriteria itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta sebagai pihak yang memberikan mandat pengujian emisi gas buang kepada lebih kurang 80 bengkel di Jakarta.
Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, polisi siap melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelamatkan udara Jakarta, termasuk pemberian sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang. (Sadono Priyo)
-
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar