Kamis, 07 Mei 2009

PENGUSAHA DAN PEJABAT DALANGI PEMBUNUHAN NASRUDDIN


JAKARTA (Suara Karya): Setelah melalui penyelidikan panjang, kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen (42) akhirnya terungkap. Polisi menangkap sembilan tersangka pembunuhan Diretur Utama PT Rajawali Putra Banjaran pada 14 Maret 2009 itu. Para tersangka itu terdiri dari dua orang pengusaha sebagai otak pembunuhan, tiga orang sebagai pengatur pembunuhan (operator), dan 4 orang sebagai eksekutor. Operator dan eksekutor merupakan pembunuh bayaran.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap tuntas kasusnya. "Seluruhnya sudah ditangkap, termasuk ke atas (otak), ada pengusahanya juga," kata Kapolri, seusai pertemuan dengan enam rektor perguruan tinggi negeri di Mabes Polri, Kamis (30/4).

Meski demikian, Kapolri enggan menjelaskan siapa pengusaha dan otak pembunuhan Nasrudin. Bambang juga masih tutup mulut soal adanya dugaan pejabat negara terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Itu (keterlibatan pejabat tinggi) kan andaikata. Nanti sajalah, siapa pun (yang terlibat) pasti kita tindak tegas," katanya. Ia juga memastikan, unsur militer tak terlibat dalam pembunuhan. Soal motif pembunuhan, Bambang menyerahkan penjelasannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor, satu mobil Toyota Avanza, serta senjata api jenis revolver yang diduga digunakan untuk membunuh Nasruddin. Kapolri membenarkan senjata organik seperti digunakan anggota TNI Polri. "Senjata itu ilegal, tapi sudah dijual di pasaran," katanya menambahkan.

Keterangan yang dihimpun Suara Karya di Polda Metro menyebutkan, para tersangka diperiksa di sebuah lokasi yang dijaga ketat. "Mereka disimpan dulu di sebuah tempat yang dirahasiakan," kata Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta. Tindakan ini dilakukan agar pengembangan penyidikan lebih fokus.

Sumber di rumah tahanan polda menyebutkan, ruang isolasi terletak di tengah, antara Blok A dan B, yang ditempati para tersangka kejahatan umum dan tersangka korupsi. Salah satu bos di PT Pers Indonesia Merdeka (PIM), Boni Hargens, membenarkan Komisaris PT PIM berinisial SHW ditahan di Polda. "Biarkan polisi bekerja profesional. Tapi saya kira polisi harus punya cukup bukti untuk menetapkan orang sebagai otak pembunuhan. Jangan semata-mata keterangan orang lain," kata Boni saat menjenguk temannya di rutan.

Dari informasi yang beredar, sembilan tersangka berinisial Hen, Her, Dan, Ran, Kor, dan Ed. Tiga nama lagi masih disimpan dalam-dalam oleh polisi. Diduga, salah satunya adalah pengusaha yang memiliki saham di media nasional yang dekat dengan elite politik.

Pembunuhan terkesan sudah direncanakan. Para tersangka membagi tugasnya. Sebanyak 4 orang berperan sebagai eksekutor dengan menaiki mobil (2) dan sepeda motor (2). Sedangkan lima lainnya berperan sebagai pemodal dan pengatur pembunuhan (operator).

Saat eksekusi, dua orang yang mengendarai Yamaha Scorpio awalnya membuntuti mobil korban. Pengendara berinisial Her, pembonceng yang membawa pistol berinisial Dan. Sementara dua tersangka lainnya yang mengendarai Avanza berperan menghalangi laju BMW yang dinaiki korban. Setelah pengemudi Avanza memepet mobil korban, diteruskan dengan pengendara Scorpio mendekat ke mobil. Setelah berada tepat di samping kiri, Dan mengarahkan tembakan ke kapala korban hingga kaca belakang BMW tembus dan mengenai kepala korban.
Para tersangka ditangkap sejak Senin, 27 April 2009, di tiga lokasi. (Sadono)

DITODONG PISTOL MAINAN, NISSAN X-TRAIL RAIB



JAKARTA (Suara Karya): Nasib apes dialami Bernard Fabio Suwanto. Warga Blok K/V RT 10 RT 15 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, itu harus kehilangan mobil Nissan X-Trail kesayangannya karena ulah penjahat jalanan. Padahal, komplotan itu hanya menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.

Selain kehilangan mobil, Bernard juga harus merelakan dua telepon genggamnya disikat perampok. "Polisi sudah menerima laporannya. Pelakunya diperkirakan lima orang dan kini sedang dalam tim buser Polres Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Cryshnanda kepada wartawan di Mapolda, Kamis (2/4).

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun di Polres Jakarta Utara, peristiwa perampokan bermula saat Bernard tengah dalam perjalanan pulang pada Rabu (1/4) malam sekitar pukul 22.45 WIB dengan mengendarai Nissan X-Trail bernomor polisi B-301-FS. Ia baru saja keluar dari tol Wiyoto Wiyono atau tepatnya di pintu keluar Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tiba-tiba mobilnya dipepet Toyota Avanza warna silver sehingga mengharuskan Bernard menepikan mobilnya. Tak beberapa lama, seorang penumpang Avanza menodongkan pistol ke arah Bernard melalui kaca mobil. Korban diancam akan ditembak kalau tidak turun dari mobil.

Bernard pun turun sambil mengangkat kedua tangannya. Seorang penumpang Avanza segera mengambil alih kemudi mobil produksi tahun 2004 itu.
Setelah mobil berhasil direbut, para pelaku segera melarikan diri. Namun, korban tak mau kehilangan begitu saja mobilnya dan mencoba melawan. Akibatnya, senjata pistol yang sebelumnya digenggam salah seorang pelaku terjatuh.

Saat pistol berada dalam genggaman korban, ternyata tidak bisa dioperasikan. Kawanan perampok pun tak mempedulikannya dan memilih tancap gas bersama mobil hasil curiannya.
Dengan lunglai, korban mendatangi petugas Jasa Marga yang selanjutnya meneruskan laporan aksi kejahatan itu ke Polres Jakarta Utara. Petugas yang datang ke lokasi kemudian menyita barang bukti senjata api pelaku yang terjatuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui senjata api tersebut hanya mainan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Komisaris Polisi Roma Hutajulu, yang dihubungi melalui telepon genggamnya, mengatakan, pihaknya belum bisa mengidentifikasi pelakunya.
"Kami masih melakukan penyelidikan mengenai identitas kelima tersangka. Anggota saya masih mendatangi lokasi untuk mengetahui informasi yang diperlukan. Pistol mainan diamankan untuk barang bukti," kata Roma.

Kasus pencurian mobil dan kendaraan di Jakarta memang tergolong memprihatinan. Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Metro pada 2007 dan 2008, kasus kejahatan jalanan ini rata-rata setiap hari terjadi 30 mobil dan motor dicuri maling. Ini belum termasuk kehilangan motor atau mobil yang tak melapor. Data 2007, misalnya, terjadi 11.620 kasus pencurian atau dalam sehari 32 motor dan mobil hilang.

Faktor penyebabnya beragam. Di samping memanfaatkan kondisi psikologis seperti yang menimpa Bernard, pelaku juga semakin canggih melakukan aksinya. Mereka membuat sindikat, ada yang bertugas "memetik" (mencuri atau merampok), memasarkan, berperan sebagai penadah hingga membuat dokumen palsu. Mulusnya kerja para sindikat itu juga tak terlepas dari lemahnya sistem pengamanan dan tingginya permintaan motor curian. (Sadono)

PENGACARA DAN PUTRINYA TEWAS DITIKAM PERAMPOK


JAKARTA (Suara Karya): Perampokan sadis terjadi di rumah seorang pengacara di Jalan Situ Gede, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Tak hanya menjarah barang berharga milik korban, penjahat yang bersenjata golok itu juga menikam dua penghuni rumah hingga tewas. Tersangka perampokan, A Rahana alias AR, akhirnya berhasil diringkus dan kini mendekam di Polsek Ciracas.

Kedua korban tewas yaitu pemilik rumah, Tableg Poedjianto (45), dan anaknya, Rika Rahman Tiasningrum (12). Tableg sehari-hari berprofesi sebagai pengacara. Sedangkan istri Tableg, Titisari, lolos dari maut setelah bersembunyi di kamar mandi. Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnanda mengatakan, polisi mengamankan tersangka dari amukan massa. "Polisi masih mengembangkan kasusnya. Bisa saja ada motif lain selain perampokan, atau kemungkinan tersangka punya komplotan yang menjadi buronan polisi. Kasusnya kini ditangani Polsek Ciracas," kata Chrysnanda di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di Biro Operasi Polda Metro Jaya, Jumat, aksi perampokan tunggal itu terjadi di rumah Tableg Poedjianto SH pada Kamis malam. Penjahat masuk rumah dengan cara mencongkel jendela depan. Penjahat mengira penghuni rumah sudah tertidur.

Tetapi perkiraan penjahat itu meleset. Putri pemilik rumah yang masih ABG memergoki penjahat. Rika Rahma menjerit ketakutan. Penjahat yang kaget mengejar Rika dan kemudian menikam punggungnya.

Mendengar teriakan anaknya, Tableg dan Titisari terbangun. Penjahat kemudian memburu Tableg dengan melukai bagian pipi, tengkuk, dan kepala bagian belakang. Akibatnya, Tableg mengalami luka parah dan akhirnya tewas karena kehabisan darah.
Sedangkan Titisari selamat dari maut meski penjahat sempat melukai telinga kanan dan pipi kanannya. Korban selamat karena berhasil bersembunyi di kamar mandi dan menghubungi tetangganya melalui telepon genggam.

Setelah berhasil menggasak handphone dan jam tangan korban, AR berusaha melarikan diri. Namun, tetangga korban, Sutrisno, berhasil memergokinya.
Sutrisno berteriak memanggil warga, kemudian beramai-ramai menangkap pelaku. Pelaku berhasil dibekuk dan kemudian dibawa ke Polsek Ciracas untuk diproses.
Sementara di Medan, kejahatan pencurian menimpa seorang nasabah bank. Penjahat memecahkan kaca mobil korban dan menggondol uang Rp 300 juta yang baru saja diambil dari bank.

Peristiwa itu terjadi di depan Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Panin, di Jalan Pulau Pinang, Jumat pagi. Saat itu korban, Aguang (42), hendak memarkirkan mobil Innova BK 1633 GZ miliknya di depan kantor.

Sebelumnya Aguang sudah mengambil uang Rp 300 juta di bank lain. Dia bermaksud masuk ke Bank Panin. Dia hanya meletakkan uang yang dibungkus plastik itu di jok depan. Namun, saat kembali ke mobil, ternyata kaca pintu sebelah kiri mobil sudah pecah dan plastik berisi uang raib.

Juru parkir KCU Bank Panin, Roy Boh, mengaku baru mengetahui peristiwa pencurian setelah korban menjerit. Dia mengaku tidak mengetahui ada perusakan kaca mobil.
Saksi pedagang rokok di lokasi kejadian mengaku melihat empat pria di dalam sebuah mobil. Dua di antaranya turun dari mobil, dan salah seorang beraksi sambil memegang senjata api. Seorang lagi mengamati situasi.

Mendapat laporan, Kapoltabes Medan AKBP Imam Margono dan Kapolsekta Medan Barat AKP Robertus Pandiangan turun ke lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan.
"Kami menyayangkan tindakan korban yang meninggalkan uang sebanyak itu di dalam mobil saat parkir. Apalagi, menurut informasi yang kami terima, uang itu diletakkan begitu saja di bangku depan dalam plastik transparan. Dengan kaca mobil yang terang, uang itu mudah terlihat sehingga memancing kejahatan," kata Robertus. (Sadono
)

POLDA UNGKAP PEMBUNUHAN MODEL



JAKARTA (Suara Karya): Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dengan korban agen valuta asing Wang Xia Mei alias A Mei di Apartemen Pesona Bahari dan Maria Fransisca Bernadette atau Elen di Mal Facific Place. Tersangka pembunuhan di Pesona Bahari ternyata Tjen Darly Susanto alias Abun (52), yang teryata pelanggan Wan. Sedangkan tersangka pembunuhan di Pasific Place adalah Mulyadi, satpam PT Garda Nusantara.

Dalam kasus pembunuhan Wang Xia Mei alias A Mei yang mayatnya ditemukan di tangga lantai 27 dan 28 Apartemen Pesona Bahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 6 April 2009 lalu, tersangka Abun mengaku khilaf. Ia emosi karena tidak dilayani saat hendak menukarkan uang dolarnya.
"Saya mau menukar uang dolar senilai 200 dolar AS. Tapi dia tak mau kasih," kata Abun di Mapolres Jakarta Pusat, kemarin.

Korban, kata Abun, malah menyuruh mentranfer uangnya. "Saya tidak bisa nukar, tapi kalau mau ngirim uang, saya layani," kata korban seperti ditirukan tersangka. "Wah, berarti Anda bank gelap. Saya laporkan ke polisi, lho," ujar tersangka lagi.
Mendapat tuduhan seperti itu, korban marah. Wang Xia Mei kalap lalu mengambil botol minuman, lantas menghantamkan ke tubuh pelaku. Terjadi perkelahian yang tak imbang di sebuah kamar kosong di kamar 7 lantai 28. Korban tersungkur akibat didorong Abun.

Guna melampiaskan kekesalannya, tersangka mengambil keramik penutup toilet dan menghantamkan ke kepala korban hingga jatuh. "Dia jatuhnya mengenai bibir bak mandi. Saya kira pingsan. Lalu saya tunggui selama satu jam," kata dia dengan logat mandarin kental.
Setelah satu jam tak kunjung bangun, tersangka membawa mayat korban untuk dibuang. Tapi karena panik mayat ditinggalkan begitu saja di tangga lantai 27 dan 28. Ia kemudian mengambil barang berharga korban berupa uang, perhiasan dan lainnya.

Setelah membawa kabur harta benda, lalu dia pulang ke Tangerang. Kemudian ia mengajak keluarganya berlibur ke Bandung, Jawa Barat. Akhirnya tersangka tertangkap di mal saat berjalan-jalan dengan keluarganya.
Berubah-ubah

Sementara itu, dalam kasus di Pacific Place, tersangka Mulyadi mengaku disuruh orang berinisal PA. Warga Jalan Bungur, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, itu mengaku tergiur dengan imbalan yang diberikan. "Saya disuruh orang, inisialnya PA," katanya menjawab wartawan di Mapolda, Sabtu lalu. Polisi menyita ijazah, handphone, tas, milik korban. Selain itu, badik dan jaket tersangka yang bernoda darah juga diamankan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan mengatakan, polisi tidak mempercayai begitu saja pengakuan Mulyadi. "Pengakuannya berubah-ubah. Tadi mengatakan disuruh R, sekarang PA. Kita terus selidiki motifnya, apakah memang disuruh atau ada otak tersangkanya," kata Iriawan.

Pihaknya mengaku sudah konfirmasi ke PA sebagaimana dimaksud tersangka. Namun ternyata PA tidak ada kaitannya. "Paling tidak harus ada bukti kaitannya," katanya menambahkan.
Korban datang ke Pacific Place untuk melamar kerja sebagai sekretaris di Kidzania, wahana permainan anak. Ternyata dia sudah diincar tersangka. Sesuai rekonstruksi, Elen dicegat Mulyadi di lantai enam begitu keluar lift. Ia kemudian diantar ke kantor Kidzania melewati tangga darurat.

Saat hendak dihabisi, Elen melawan. Elen pun dibekap dan diseret ke lantai tujuh setengah. Karena masih meronta, Mulyadi menghabisi dengan tiga kali tusukan, di perut dan dua kali di leher.
Sehari-hari Mulyadi ditugaskan di Blitz Megaplex, salah satu penyewa di Pacific Place. Pembunuhan diduga sudah direncanakan mengingat tersangka sudah membawa badik. "Pada saat kejadian, tersangka sedang tidak dalam tugas," kata Iriawan, seraya menambahkan tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 38 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Sadono)