Kamis, 19 Februari 2009

CATUT NAMA PANGLIMA, KAWANAN PENIPU DIRINGKUS


"Sindikat mereka sudah masuk dalam organize crime atau organisasi kriminal mengingat sistem kerjanya yang rapi. Sasarannya pejabat di daerah atau institusi tertentu yang sedang disorot media massa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara di Mapolda, Rabu.
Ke delapan tersangka yaitu Arifudin Koharudin alias Arif (30), Amirudin Baharudin alias Amir (31), Burhan Nur alias Bur (30), Adil bin Jemain alias Adi (29), Patrick Gunaji alias Patri (28), M Rizal (32), Sahidah Laco (23), serta Fahri Baharudin (19). Mereka dibekuk di rumah yang dijadikan kantor di Taman Cipulir Estate, Jalan Cendana II Blok A3/2 Ciledug, Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 unit telepon genggam, 1 unit laptop, 1 mesin faks, 1 printer, dan 4 buah charger hendphone. Selain itu, juga disita 2 buah buku nikah, 11 buah kartu ATM, 4 buah buku tabungan, dan 2 catatan nomor rekening.
Lebih lanjut Kabid Humas yang didampingi Kasat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda AKBP Nico Afinta mengatakan, modus penipuan kegiatan mereka yang sudah berlangsung setahun diperkirakan telah mengeduk keuntungan miliaran rupiah.
Modus yang dilakukan kelompok ini adalah dengan memalsukan tanda tangan pejabat pemerintahan. Sebelumnya mereka membaca media massa tentang isu krusial yang dihadapi suatu daerah atau instansi tertentu. Setelah itu, mereka mengirim surat kepada pejabat yang terlilit masalah dengan mencatut nama pejabat.
Kelompok ini bisa meniru surat-surat dinas dan tanda tangan pejabat sehingga tampak meyakinkan.
Penangkapan bermula dari adanya laporan Dra Mei Narwati bernopol LP/455/K/II/2009/SPK I (pejabat Depkes), yang melaporkan pemalsuan terhadap tanda tangannya. Mei melaporkan beredarnya surat yang mengatasnamakan dirinya, yang meminta dana di kantor-kantor dinas kesehatan.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit II Jatanras yang dipimpin Komisaris Pol Helmi Santika menindaklanjuti dengan meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penggerebekan. Tidak terlalu sulit menangkap para tersangka karena kebetulan sedang berada di dalam kantor.
Seorang tersangka, Arifudin, bertugas sebagai pencari database perusahaan rekanan instansi yang akan ditipu dari internet. Setelah mendapatkan database tersebut, pelaku kemudian membuat surat dengan tanda tangan palsu dari pejabat instansi.
"Kadang-kadang surat kita ditanggapi secara serius dan kita mendapat transfer uang. Tapi juga tidak jarang meleset. Data-data alamat, telepon, dan masalah instansi kita dapatkan dari internet," kata pria ini.
Selain melakukan penipuan dengan memalsukan tanda tangan, para penipu ini juga sering melakukan penipuan melalui SMS. Dengan cara mengacak nomor-nomor handphone, Arifudin dan teman-temannya mengirimkan SMS ke nomor tersebut.
"Kalau pakai SMS, biasanya berhasil. Pernah dapat Rp 30 juta dan uangnya dibagi-bagi," kata dia. Setelah berhasil, pelaku membuang SIM card HP agar tidak terlacak. Begitu pula dengan nomor rekening yang digunakan untuk menipu. (Sadono)

Tidak ada komentar: