JAKARTA (Suara Karya) : Putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid, mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan Panglima Laskar Pembela Islam Munarman. Direktur eksekutif The Wahid Institute itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi menyusul pernyataannya tentang Insiden Monas 1 Juni 2008 dinilai telah mencemarkan nama baik Munarman.
Meski demikian pemeriksaan itu akhirnya ditunda setelah Yenny Wahid bertemu dengan penyidik di Satuan Reserse Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda. Yenny mengatakan, banyak kejanggalan dalam surat polda yang ditujukan padanya tersebut.
"Saya bertanya pada penyidik, saya mau diperiksa kasus apa ? Ternyata status saya saksi terlapor atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Munarman," kata Yenny yang didampingi ibunya Ny Siti Nuriah. Selain Yenny, juga ada sejumlah nama seperti Adnan Buyung Nasution (Wantimpres), Asmara Nababan (aktivis HAM, dan Panda Nababan (anggota DPR), yang hendak diperiksa sebagai terlapor.
Pengacara Yenny, Pasang Haro Rajagukguk mengatakan, dalam surat panggilan, penyidik tidak menyebutkan uraian kasus sehingga membuatnya bingung dan perlu klarifikasi dulu.
Menurut Pasang, Yenny dipanggil sebagai saksi atas laporan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman yang kini divonis 18 bulan penjara atas kasus kekerasan di Monas.
"Panggilan polisi itu janggal karena tidak menyebutkan dalam kasus apa. Lagi pula, laporan Munarman kan pada Juni 2008, kenapa baru sekarang ada pemanggilan," ujarnya.
Setelah mengetahui persoalannya, Yenny baru bersedia datang untuk diperiksa sebagai saksi, namun dipilihkan pada hari lain. "Kami menunggu panggilan penyidik berikutnya," ujarnya. Panda Nababan.
Munarman menuduh mereka telah mencemarkan nama baiknya karena telah menuduh mencekik seorang laskar Aliansi Kebangsaan untuk Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, pada 1 Juni 2008.
Munarman membantah telah mencekik anggota AKBB, melainkan justru dirinya mencegah seorang anggotanya yang hendak mengejar massa AKKBB.
Yenny menambahkan, polisi diminta cermat dalam menilai permasalahan dan melakukan analisa bukti materi untuk memanggil seseorang sebagai saksi. (Sadono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar