Senin, 29 Desember 2008

IBARAT PENJUAL RUJAK TANPA PISAU


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) konon merasa terganggu oleh aksi unjuk rasa yang menggunakan pengeras suara (sound-system) di depan Istana Merdeka. Kemudian, berdasarkan UU No 9/1998, Presiden SBY kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri agar melarang aksi demo yang menggunakan pengeras suara.

Untuk mengetahui lebih jauh hal itu, benarkah Presiden SBY terganggu hanya karena pengeras suara yang dipakai pendemo, atau ada hal lain yang lebih substansial yang merisaukan Presiden SBY, berikut petikan sebagian percakapan wartawan Suara Karya Bambang Soepatah dan Sadono Priyo serta fotografer Hedi Suryono dengan pendiri Indonesian Democracy Monitor (InDEMO) dr Hariman Siregar. Berikut wawancara lengkapnya.

Perintah SBY kepada Kapolri didasari UU No 9 Tahun 1998. Komentar Bung?

Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak mengatur larangan menggunakan pengeras suara saat berunjuk rasa.
Kalau Polri diminta merampas pengeras suara dari pendemo, ini suatu kemunduran. Dalam menjalankan tugasnya, Polri mestinya tidak bisa diintervensi oleh kekuatan mana pun, termasuk presiden.
Dasar hukum polisi di lapangan maupun saat melaksanakan tugas adalah undang-undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat terjadi demo, tugas polisi adalah mengamankan kegiatan unjuk rasa agar tidak menimbulkan aksi anarkis atau huru-hara, bukan malah diminta merampas peralatan yang dibawa pelaku demo.
Aksi demo sangat mungkin akan terus berlanjut jika suara rakyat tidak didengar. Sikap polisi brutal hanya akan mendorong masyarakat bersikap brutal, dengan segala manifestasinya.

Jadi, soal penertiban pendemo yang menggunakan pengeras suara?

Pengeras suara itu ibarat pisau bagi penjual rujak. Bagaimana orang mau beli rujaknya kalau dia tidak punya alat potong buahnya.

Maksud Anda?

Ya, bagaimana orang mau mendengar apa yang dia (pendemo) kemukakan, kalau dia bicara di jalanan yang bising dengan suara kendaraan, tanpa pengeras suara.
Seharusnya Kapolri tidak perlu membuat statement seperti itu. Kalau itu dilaksanakan, polisi di lapangan akan jadi "korban".
Instruksi yang salah bisa saja dijabarkan secara sewenang-wenang di lapangan. Polisi nanti bisa dengan seenaknya merampas peralatan yang dibawa pendemo. Ini berbahaya.
Tak usah buang-buang waktu-lah, masa gara-gara presiden "marah", aparat di bawahnya (Kapolri) ikut-ikutan emosional.
Contohnya kejadian demo di Yogya, di Makassar, dan lain-lain. Kalau sudah begini, banyak pihak pasti akan menyalahkan polisi. Artinya, polisi kan jadi korban. Padahal mereka hanya menjabarkan instruksi pimpinan.

Soal SBY "marah-marah"?

Ya, saya heran, kenapa SBY "terganggu" dengan suara pengeras suara. Mungkin dia (SBY) lagi stress. Kita memang sedang menghadapi situasi politik yang makin panas, terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2007. Dia (SBY) mungkin lupa posisinya sebagai presiden, pemimpin bangsa ini. Dia lupa posisinya sebagai the person of the people.
Sebagai pemimpin, mestinya dia bersikap bijaksana, mesti tahan emosi. Dalam menghadapi situasi politik yang makin panas, kita butuh sikap kepemimpinan yang cooling down, tidak membangkitkan emosi rakyat.
Tapi, memang, nation state kita belum jadi. Ini pekerjaan rumah (PR) kita sebagai bangsa ke depan.

Anda yakin SBY terganggu dengan persoalan pengeras suara?

Ah, saya kira tidak. Substansi yang disampaikan kepada pendemo-dengan berbagai masalah nasional yang mereka sampaikan-itu yang dia mungkin tidak suka.
Masyarakat, apakah mereka itu buruh, mahasiswa, atau rakyat biasa, punya hak untuk menyampaikan pendapatnya, punya hak untuk menyampaikan keluhannya kepada para pemimpinnya.
SBY itu presiden yang dipilih rakyat. Itu, karena janji-janjinya untuk melakukan perubahan, pada waktu kampanye.
Kalau nyatanya hidup makin susah-beras mahal, untuk mendapatkan minyak tanah mesti ngantre, sementara gas elpiji langka-wajar, dong, kalau rakyat menagih janji melalui aksi demo.
Sekarang kita sedang dihadapkan pada krisis finansial global. Pemerintah harus serius menghadapi hal itu, jangan hanya sebatas wacana. Rakyat menunggu perbaikan: roda perekonomian harus berjalan, lapangan pekerjaan harus diciptakan, kebutuhan sandang, pangan, dan papan harus terpenuhi.

Mungkin SBY merasa apa yang disampaikan para pendemo tidak benar?

Ah, tidak benar bagaimana? Nyatanya harga kebutuhan pokok makin mahal. Beras mahal, pupuk mahal dan langka.
Yang sangat bikin kecewa masyarakat, itu tadi: dulu masyarakat diminta pakai gas, katanya lebih ekonomis. Tapi, setelah masyarakat pakai gas, kini gas langka. Kalau ada, harganya mulai naik.
Celakanya, minyak tanah sulit didapat. Kalau ada, harganya Rp 10.000 per liter. Saya sungguh nggak mengerti, bagaimana nalar para pemimpin kita itu.
Lihat saja itu berita di TV: ibu-ibu dengan polosnya mengeluhkan masalah kelangkaan gas elpiji dan mahalnya minyak tanah. Apa para pemimpin kita itu tidak mendengar jeritan rakyatnya.

Jadi, soal pengeras suara tadi?

Sudah teriak-teriak pakai pengeras suara saja tidak didengar, apalagi nggak pakai pengeras suara. Bicara di jalanan tidak pakai pengeras suara, siapa yang mau dengar? Itu sama saja dengan tukang tambal ban di pinggir jalan yang tidak punya pompa, bagaimana mau mengisi angin.
Orang demo pakai pengeras suara kok dilarang, yang bener sajalah. Seorang presiden yang terganggu karena aksi demo pakai pengeras suara itu merupakan absurditas.
Masalah yang disampaikan oleh para pendemo?
Lho, kan seputar itu-itu juga. Paling-paling menuntut kenaikan upah buruh, masalah karyawan kontrak, dan masalah yang menyangkut isi perut.

Jadi?

Ya, SBY mesti mau menghargai perbedaan pendapat yang ada di masyarakat, termasuk yang disampaikan lewat aksi demo. Sikap SBY melarang orang berdemo pakai pengeras suara itu bisa menimbulkan kesan SBY tidak tahu demokrasi. Sikap seperti itu secara politik bisa merugikan SBY sendiri.
Lihat itu Barack Obama, dia bilang, buruh-buruh yang menduduki perusahaan itu sah-sah saja.

Dampak dari sikap itu?

Itu tadi, akibat "provokasi" itu, polisi di lapangan yang jadi korban. "Provokasi" itu bisa menyebabkan polisi semakin brutal terhadap orang-orang yang melakukan aksi demo. Satuan pengamanan (satpam) pun bisa juga ikut brutal terhadap para pendemo.
Lihat saja itu di TV: para mahasiswa dan mahasiswi yang menentang disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi undang-undang, di ruang sidang DPR, diperlakukan sangat kasar.

Apa artinya itu semua?

Mari kita belajar untuk saling menghargai perbedaan pendapat.***

Tidak ada komentar: