Kamis, 25 Desember 2008

AWAS, 3.000 SENPI TAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA

Sedikitnya 3.000 pucuk senjata api nonorganik masih beredar di masyarakat. Padahal, sesuai instruksi Kepala Polri (Kapolri), senjata-senjata yang dimiliki warga sipil itu harus dititipkan ke kepolisian setempat.

"Berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 117/8/2005, warga sipil yang mempunyai izin memiliki senjata api wajib menitipkannya ke polda atau kepolisian setempat," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Jassir Karwita kepada wartawan di Mapolda, Selasa.

Pernyataan Wakapolda itu terkait dengan kabar yang menyebutkan bahwa para ketua RW, khususnya yang wilayahnya berada di daerah rawan kejahatan, akan dibekali senjata api nonorganik untuk kepentingan pengamanan wilayah atau bela diri.

Pihaknya mengimbau warga yang belum menitipkan segera menitipkannya ke polda atau ke kepolisian setempat. Bagi yang membandel, mereka bisa dijerat UU Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Wakapolda menyebutkan, izin senjata api yang dikeluarkan Polda Metro Jaya jumlahnya sekitar 5.000 pucuk. Setelah ada Surat Kapolri Nomor 117/8/2005, ada sekitar 40 persen (2.000 pucuk) pemegang izin yang menitipkan ke polda.

Dengan begitu, masih ada sekitar 3.000 pucuk yang tidak diketahui rimbanya. Alasan masih banyaknya senpi yang belum dititipkan adalah polda kesulitan mencari pemegang izin, mengingat ada yang pindah domisili atau belum memperpanjang izin karena alasan tertentu.

"Sejak surat perintah Kapolri turun, kami terus menyosialisasikan hal ini. Karena itu, semua pihak wajib mematuhi. Bagi yang tidak menitipkan atau memperpanjang izin, ancaman pidana siap menanti," kata dia.

Sesuai ketentuan, jenis senjata yang diizinkan digunakan warga sipil merupakan senjata nonorganik, baik berupa senjata api, pistol karet, maupun pistol gas. Mereka yang diizinkan memiliki senpi telah memenuhi ketentuan standar, yakni melalui seleksi, tes psikologi, dan sejenisnya.

Selain itu, juga ada pejabat-pejabat tertentu (sipil) yang diizinkan menggunakan senpi, misalnya Dirut BUMN, pejabat Bea Cukai, kejaksaan, dan Imigrasi. Sedangkan untuk petugas sekuriti, Satpol PP atau atlet menembak, izin penggunaannya dibatasi di area tertentu.

Pihak Polda juga menegaskan, tak ada perubahan kebijakan terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api nonorganik untuk bela diri yang dimiliki warga sipil.
Kebijakan kepemilikan dan penggunaan senjata api untuk warga sipil masih berpedoman pada Skep Kapolri Nomor 82/2004 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2004 tentang perizinan dan syarat-syarat penggunaan senjata api.

"Polda Metro Jaya tidak mempunyai kebijakan sendiri. Apalagi, untuk memberikan izin senjata api seperti pada RW atau lainnya," kata mantan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya itu.
Lebih jauh Jassir mengatakan, surat izin bisa diperpanjang, tapi senjata dititipkan. Tidak ada lagi izin kepemilikan senjata baru bagi sipil untuk membela diri. Ini mengingat banyak kejadian menyalahgunakan senjata api oleh warga sipil.

Berbagai kasus penyalahgunaan senjata api sudah sering terjadi. Selama tahun 2008, tidak kurang terjadi delapan kasus kejahatan bersenpi.
Misalnya, kasus perampokan terhadap nasabah HSBC di Jalan Muara Karang, Jakut. Korban Tatang Wiryadinata yang hendak menyetor uang perusahaan dirampok kelompok bersenpi. Uang sebanyak Rp 200 juta berbentuk dolar AS dan rupiah raib dibawa kabur kawanan.

Penyalahgunaan senpi juga acap terjadi untuk menakut-nakuti korban. Menjawab hal itu, Wakapolda mengatakan, umumnya senpi yang digunakan untuk kejahatan berjenis rakitan dan bukan nonorganik. Sedangkan yang untuk menakut-nakuti, izinnya ilegal atau sudah kedaluwarsa. (Sadono)

Tidak ada komentar: